Catatan Prof. Hikmahanto Juwana (FHUI): Menguji Legalitas Universitas RI dalam Peta Hukum Pendidikan Tinggi

Opini & Artikel 01 Aug 2026 11:36 2 min read 50 views By Udin Syam
Catatan Prof. Hikmahanto Juwana (FHUI): Menguji Legalitas Universitas RI dalam Peta Hukum Pendidikan Tinggi
"Bahwa pengkajian suatu lembaga kebijakan publik harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku atau rule of law". (Prof Hikmahanto).

BAGAIMANA jadinya jika sebuah lembaga pendidikan tinggi berdiri dengan struktur kepemimpinan dan tata kelola yang belum diakui oleh regulasi nasional? Isu krusial ini mencuat ketika pendirian Universitas Riset dan Inovasi (URI) dipertanyakan keabsahan hukumnya.

Dalam sebuah diskusi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Hikmahanto Juwana, melontarkan kritik mendasar mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hierarki hukum tata negara dan aturan pendidikan tinggi di Indonesia.

Prof. Hikmahanto menekankan bahwa pengkajian suatu kebijakan lembaga publik harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku (rule of law). Saat menganalisis struktur URI, ia menemukan sejumlah ketidaksesuaian mendasar dengan regulasi nasional.

Pertama, mengenai penggunaan istilah "Gubernur" sebagai pimpinan lembaga pendidikan tinggi yang tidak dikenal dalam nomenklatur perguruan tinggi di Indonesia.

Kedua, kerancuan fungsi lembaga ketika perguruan tinggi turut mengelola tingkat sekolah menengah (SMA) hingga wacana mengelola perguruan tinggi lain.

Secara komparatif, sistem pengelolaan perguruan tinggi yang menaungi berbagai college atau sekolah memang lazim ditemui di luar negeri—seperti University of London dengan London School of Economics, King's College, maupun University of Cambridge dengan Trinity College.

Namun, Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa mengadopsi model luar negeri tanpa menyesuaikannya dengan regulasi domestik adalah tindakan yang keliru. Model semacam itu bertabrakan dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang berlaku di Indonesia.

Tidak hanya dari kacamata tata kelola pendidikan, dampak keberadaan URI juga menyentuh tatanan lembaga pemerintah seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Secara aturan formal, LAN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jika posisi URI disisipkan di antara LAN dan Presiden tanpa adanya perubahan regulasi yang sah, hal ini akan merusak jalur komando dan tata kelola birokrasi.

Selama aturan pembentukan dan tata hubungannya belum diubah secara resmi, penyesuaian operasional tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sebagai negara hukum (rechtsstaat), setiap kebijakan publik dan pembentukan lembaga baru wajib berakar pada landasan hukum yang sah, bukan atas dasar kewenangan tanpa asas.

Pertanyaan mendasar yang dilemparkan—apakah kita menjalankan negara hukum atau negara suka-suka—menjadi refleksi penting bagi pembuat kebijakan.

Keberlanjutan sistem pendidikan dan birokrasi nasional hanya dapat dijamin apabila setiap langkah strategis dibangun di atas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. (*).

Sumber Referensi:

* Transkrip Diskusi Akademik Prof. Hikmahanto Juwana (YT CNN Indonesia)

* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

* Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

* Liputan Media Nasional (Tempo.co) terkait Legalitas Pendirian Universitas RI