Angka 29 Tersangka Antara Prestasi dan Tantangan Besar Pemberantasan Narkoba
BERITA keberhasilan Satresnarkoba Polres Lumajang mengungkap 23 kasus dan pengamanan 29 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, patut diapresiasi. Kerja keras aparat selama 12 hari penyelidikan, surveian, hingga penerapan metode counter delivery —di mana transaksi berjalan lewat transfer dana dulu, baru barang dikirim dan ditinggal di lokasi tersembunyi—memang layak disebut sebagai satu pencapaian.
Namun jika kita menelaah lebih dalam, angka-angka ini menyisakan banyak pertanyaan mendasar, sekaligus menampilkan bahwa perang melawan narkoba di kabupaten Lumajang kita masih jauh dari kata selesai.
Satu orang penulis akan urai. Pertama, Yang Tertangkap Masih di Lapisan Bawah, Bandar Besar Masih Menghilang.
Dari 29 orang yang diamankan, mayoritas adalah pengedar tingkat bawah dan pengguna. Baru satu nama saja yang berhasil diidentifikasi sebagai dugaan bandar, itu pun belum tentu paling berpengaruh.
Fenomena ini bukan hal baru, bahkan hampir menjadi pola yang berulang—tidak hanya di Lumajang, tapi juga di banyak daerah lain. Kita sering disuguhi berita yang memuat kasus besar, penyerahan barang bukti berlimpah, namun jarang sekali melihat nama-nama penguasa jaringan, gembong, atau bandar utama yang benar-benar ditangkap. Seolah-olah yang selalu jatuh ke tangan hukum hanyalah orang-orang yang menjadi perpanjangan tangan, kurir, atau pengecer.
Di sinilah letak tanda tanya besar: apakah jaringan ini memang begitu rumit dan tertutup, ataukah masih ada celah yang membuat para pelaku utama bisa terus beroperasi dengan aman? Keberhasilan menangkap pengedar kecil memang memutus rantai di ujung paling bawah, namun tidak akan pernah menyelesaikan masalah jika sumber pasokan dan pengelola utamanya masih bebas bergerak.
Kedua: Modus Transaksi Mudah Dilacak, Tapi Mengapa Bandar Tetap Sulit Dijangkau?
Yang menarik dari operasi kali ini adalah cara kerja pelaku yang terlihat cukup terbuka. Pembeli mentransfer uang lebih dulu, lokasi pengiriman dikirim melalui pesan singkat, lalu barang ditinggal di tempat tersembunyi untuk diambil sendiri.
Secara prinsip, jejak keuangan dan jejak komunikasi ini seharusnya bisa dilacak dengan cukup jelas. Namun kenyataannya, saat jejak itu ditelusuri, ia sering kali berhenti di pengedar kecil saja.
Mengapa hal yang terlihat mudah dilacak, ternyata berubah menjadi seperti “mencari jarum di dalam tumpukan jerami” bila kita ingin menjangkaunya sampai ke bandar besar? Apakah karena pelaku utama sangat mahir memisahkan diri dari jalur operasional, menggunakan banyak perantara, ataukah ada kelemahan dalam menelusuri jejak sampai ke akar-akarnya?
Ini menjadi tantangan terbesar: kemampuan mengungkap transaksi harus disertai kemampuan menelusuri siapa yang berada di balik layar.
Ketiga: Anak Muda, Sudah Bekerja, Berkeluarga Mengapa Masih Terjerat?
Fakta yang paling menyedihkan sekaligus mengagetkan adalah sebagian besar tersangka merupakan warga Lumajang berusia muda, dan banyak di antaranya sudah memiliki pekerjaan tetap serta berkeluarga. Artinya, mereka bukan orang yang tidak punya penghasilan, bukan pula orang yang tak punya tanggung jawab hidup.
Secara ekonomi mereka mampu menafkahi diri dan keluarga. Seharusnya punya alasan yang kuat untuk menjaga masa depan dan kehormatan keluarga. Namun kenyataannya mereka tetap masuk ke dalam lingkaran gelap narkoba.
Hal ini menimbulkan pertanyaan penting, dimana letak kekurangan kita? Apakah ajakan dan pengingat dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pendidik belum cukup kuat masuk ke hati dan kesadaran kaum muda? Apakah pesan bahwa narkoba itu haram, berbahaya, dan merusak masa depan belum cukup meyakinkan? Atau justru ada hal lain. Meski punya penghasilan, apakah pendapatan di Lumajang dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin berat? Atau—yang paling terpengaruh—apakah penggunaan dan peredaran narkoba ini perlahan-lahan sudah dianggap biasa, bahkan menjadi kebiasaan atau bagian dari gaya hidup di kalangan tertentu?
Jika sudah demikian, maka yang terjadi bukanlah sekadar penegakan hukum, tetapi sudah menyentuh sisi karakter pendidikan, nilai kehidupan, dan lingkungan sosial masyarakat kita.
Keempat: Lembaga Ada, Tapi Mengapa Peredaran Tetap Berjalan?
Kita tahu bahwa di Lumajang sudah ada Badan Narkotika Nasional Kabupaten, ada kepolisian, ada berbagai organisasi masyarakat yang bergerak dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kegiatan sosialisasi dan kampanye juga seringkali dilaksanakan. Namun kenyataannya, peredaran narkoba tetap ada, terus berubah cara kerjanya, dan tetap menjerat warga kita.
Mengapa? Apakah anggaran yang dikucurkan suatu negara untuk pencegahan dan penindakan masih terlalu kecil? Apakah para pelaku memang sangat lihai, cerdik, dan berani menembus segala aturan? Atau justru karena sanksi hukum yang dijatuhkan belum cukup memberi efek jera?
Jika penindakan hanya berputar di tingkat bawah saja, maka jaringan besar akan terus tumbuh, beranak pinak, dan selalu punya orang baru untuk dijadikan alat.
Sinergitas Bukan Sekadar Diucapkan
Kapolres Lumajang mengajak masyarakat untuk bersinergi, melaporkan segala hal yang diketahui mengenai peredaran narkoba. Ajakan ini sangat tepat dan sangat dibutuhkan. Namun sinergitas ini tidak boleh berhenti hanya menjadi kalimat imbauan.
Sinergitas berarti kerjasama yang nyata dan saling menguatkan. Antara aparat penegak hukum yang harus berani dan teliti sampai ke akar masalah. Lembaga pencegahan yang harus hadir lebih awal dan lebih dekat dengan masyarakat. Tokoh agama dan pendidik yang harus terus memperkuat nilai-nilai luhur di setiap ruang kehidupan, serta warga seluruh yang harus berani peduli dan tidak diam melihat kejahatan yang terjadi di sekitarnya.
Keberhasilan mengumpulkan 29 orang memang patut disyukuri, tapi jangan sampai kita merasa puas dan berhenti sampai di situ. Karena, selama bandar besar masih beroperasi, selama akar masalah sosial dan ekonomi belum terjawab, selama pencegahan belum benar-benar meresap ke setiap rumah dan hati, maka narkoba akan tetap menjadi musuh yang terus kembali seperti jamur yang tumbuh di musim hujan.
Tantangan terbesar kita bukan lagi sekedar “menangkap”, melainkan bagaimana cara memutus rantai sampai ke sumbernya. Bagaimana menjauhkan kaum muda dari godaan ini. Bagaimana menjadikan Lumajang benar-benar menjadi daerah yang bersih, sehat, dan aman dari ancaman narkoba.
Kini saatnya kita semua bertanya dan bergerak bersama, apa yang sudah kita lakukan. Apa lagi yang masih harus kita perbaiki? Sebab, masalah ini bukan hanya urusan polisi, tapi urusan kita semua—masa depan anak cucu Lumajang ada di tangan kita. Wallahu A'lam
*)Penulis : Bukan Pegiat Anti Narkoba. Alumni Ponpes Annuqayah Guluk-guluk Sumenep. Mantan Ketum HMI Cabang Jember Komisariat Sastra Unej. Salah satu Pendiri IJC (Indonesian Journalist Center).
Komentar (0)
Belum ada komentar.