Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Agar Menjauhi Rokok Illegal
LUMAJANG - Bersama Bea Cukai Probolinggo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026, digelar di Hall Ranu Pani Lantai 2, Hotel Aston Inn Lumajang.
Dimoderatori Slamet Imam Santosa. Penyampaian laporan panitia oleh Muchamad Chilmi, SH. Dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si sekaligus selaku pengarah.
Dalam sambutannya, Agus Triyono menyampaikan, persoalan pemanfaatan DBHCHT kerap menjadi hal yang dipertentangkan di tengah masyarakat, sehingga sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, menjadi kunci penting agar dana tersebut benar-benar dipahami dan dimanfaatkan secara tepat sasaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, S.IP, hadir dalam acara tersebut. Narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, Arrizal Fatoni, Nn juga hadir sebagai pemateri.
Dia memaparkan, bahwa materi yang disampaikan terbagi dalam tiga agenda utama, mencakup ketentuan di bidang cukai, pemanfaatan DBHCHT, dan cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta dampak dan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Sedangkan Hindam Adri Abadan, memaparkan data hasil penindakan barang kena cukai ilegal di wilayah Lumajang.
Dalam paparannya, dia menunjukkan rekapitulasi temuan rokok ilegal di tahun 2025, lengkap dengan rincian jumlah bungkus dan batang rokok yang berhasil diamankan per kecamatan sepanjang tahun tersebut. Ini merupakan gambaran nyata skala persoalan yang masih perlu ditangani bersama.
Acara sosialisasi juga diisi dengan sesi tanya jawab. Peserta pun antusias terhadap materi yang disampaikan.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengkonsumsi dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal sejalan dengan semangat mewujudkan Lumajang yang lebih sadar hukum dan bebas dari peredaran rokok ilegal.
Kolaborasi antara Satpol PP dan Bea Cukai Probolinggo ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan di lapangan, sekaligus mendukung optimalisasi manfaat DBHCHT bagi pembangunan daerah (*).