Di balik Terpilihnya Pengurus ABPEDNAS Lumajang - Janji Nyata Atau Sekedar Simbol Baru?

Opini & Artikel 09 Oct 2026 09:25 • 3 min read • 43 views • By Udin Syam
Di balik Terpilihnya Pengurus ABPEDNAS Lumajang - Janji Nyata Atau Sekedar Simbol Baru?
Oleh: SYAMSUDIN NABILAH*

UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 telah menempatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada posisi yang sangat strategis. BPD bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa, melainkan lembaga yang memiliki tiga fungsi utama yang sangat krusial, antara lain : membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah desa. BPD adalah "DPR-nya rakyat" di tingkat desa — wakil warga yang lahir dari warga, untuk memperjuangkan kepentingan warga.

Namun pertanyaan besar yang patut kita ajukan secara jujur, sejauh mana ketiga fungsi tersebut berjalan secara optimal di desa-desa se-Kabupaten Lumajang?

Banyak pengamatan di lapangan menunjukkan kenyataan yang belum sepenuhnya ideal. Ada BPD yang hanya berfungsi sebagai “stempel persetujuan” atas kebijakan kepala desa. Rancangan Peraturan Desa maupun APBDes kadang disodorkan begitu saja, dibaca sekilas, lalu disepakati tanpa diskusi mendalam.

Fungsi penampungan aspirasi, pun belum berjalan maksimal — warga masih sering merasa lebih mudah menyampaikan keluhan langsung ke kepala desa, atau bahkan terpaksa melakukan aksi protes, karena merasa suaranya tidak tersalurkan melalui BPD. Sementara fungsi pengawasan sering terhambat oleh kedekatan hubungan pribadi, rasa sungkan, atau keterbatasan pemahaman terhadap aturan hukum dan keuangan desa. Bukan hal yang mustahil jika ada yang ragu apakah BPD masih menjalankan fungsi kontrol, atau justru berjalan "di bawah ketiak" pemerintahan desa?

Seperti dilansir beberapa media online kemarin, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Lumajang periode 2026–2031 terbentuk. Mochamad Hotep, SH sebagai ketua terpilih secara aklamasi, patut disambut dengan harapan sekaligus catatan penting.

Niat awal pembentukan ABPEDNAS ini tercatat sangat baik — memperkuat kelembagaan BPD, meningkatkan kapasitas anggota, serta memperdalam pemahaman terhadap Permendagri 110/2016 dan UU Desa. Dukungan dari Kejaksaan Negeri Lumajang melalui sosialisasi hukum juga menjadi modal yang sangat berharga. Namun, keberadaan organisasi ini harus dijaga agar tidak terjebak pada sekedar seremonial.

ABPEDNAS bukan tempat untuk sekedar berkumpul, bertukar cerita, atau mengejar keuntungan dan kedudukan. Lebih dari itu, ABPEDNAS harus menjadi ruang bersama untuk saling memperkuat pemahaman hukum, berbagi pengalaman, serta memperkuat keberanian para anggota BPD untuk maju secara mandiri dan berintegritas.

Yang terpenting, ABPEDNAS harus mampu menjawab tantangan nyata di lapangan, beberapa di antaranya: - membantu BPD memahami bahwa menolak kebijakan yang meleceng dari aturan bukan berarti bertentangan dengan Kepala Desa. Justru itu bentuk perlindungan agar pemerintah desa tetap pada jalur yang benar. 

- memutar BPD berani menyuarakan aspirasi warga, meskipun hal itu tidak selalu disukai oleh pemerintah desa. 

- Membangun pola hubungan yang sehat (kemitraan, tidak menyediakan secara mutlak. Program Dukung yang pro-rakyat, koreksi yang menyimpang — dengan argumen yang jelas dan berdasar hukum). 

- Menjaga agar ABPEDNAS tidak terjerat kepentingan politik praktis atau sekadar mencari akses dana hibah dan keuntungan pribadi. Organisasi ini harus tetap berada di atas kepentingan kekuasaan pada saat itu.

Jika selama ini masih ada BPD yang hanya bisa berkata "ya dan setuju" pada setiap kebijakan tanpa melihat isinya, maka ABPEDNAS Lumajang hadir untuk mengubah gaya tersebut. Bukan untuk memperuncing hubungan dengan Kepala Desa, melainkan memastikan bahwa kemitraan antara BPD dan Pemerintahan Desa benar-benar berjalan untuk satu tujuan kesejahteraan masyarakat desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Selamat dan sukses untuk DPC ABPEDNAS Kabupaten Lumajang periode 2026–2031. Semoga keberadaan saudara menjadi titik tolak perubahan nyata dari desa-desa di Lumajang. Bukan sekedar ada, tapi memberi makna. Bukan sekedar berkumpul, tapi benar-benar memperkuat wakil peran rakyat di tingkat paling bawah. Karena desa yang kuat adalah fondasi bagi Lumajang yang maju, jujur, dan sejahtera.

*)Penulis : Mantan Ketum HMI Cabang Jember Komisariat Sastra Unej. Alumni Ponpes Annuqayah Guluk-guluk Sumenep. Jurnalis.

Komentar (0)

Belum ada komentar.