Bejat! Oknum Ketua RT di Lumajang Diduga Perkosa Warganya Sendiri

Terkini 16 Jul 2026 16:50 2 min read 55 views By Udin Syam
Bejat! Oknum Ketua RT di Lumajang Diduga Perkosa Warganya Sendiri
PELECEHAN SEKSUAL : Oknum Ketua RT di Lumajang diduga perkosa warganya yang masih berusia 14 tahun.

LUMAJANG – Diduga memperkosa warganya yang masih berusia 14 tahun, oknum Ketua RT (Rukun Tetangga), di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dilaporkan keluarga korban ke Polisi.

Pendamping hukum korban, Ayu Alinda, memaparkan, korban dilecehkan oleh oknum ketua RT berinisial R sejak kelas 3 sekolah dasar (SD).

Korban mengalami pelecehan seksual sebanyak empat kali. Keluarga korban akhirnya melapor ke Polisi.

"Pencabulan dialami korban sejak kelas 3 SD, tapi dia tidak berani bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya," kata Ayu.

Dia menyampaikan, kelakuan bejat tetangganya itu terbongkar saat salah satu kerabat melihat korban kerap mengunggah status WhatsApp dengan tema sedih.

Di sisi lain, salah satu tetangga korban pernah memergoki korban bercengkrama dengan terduga pelaku pencabulan.

"Ada tetangga cari rumput itu pernah melihat korban dan terduga pelaku. Pas ditanya ngakunya memang sudah dianggap anak sendiri," ujar Ayu.

Dari situlah orang tua korban akhirnya mendesak korban untuk mengaku apa masalah yang sedang disembunyikannya. "Korban akhirnya mengaku kalau sudah diperkosa oleh pelaku," ungkap Ayu.

Keluarga korban kemudian melaporkan kelakuan bejat oknum ketua RT itu ke Polres Lumajang disertai bukti visum yang dikeluarkan rumah sakit.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan  laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Suprapto, pelapor menjelaskan bahwa dugaan persetubuhan itu sudah dibenarkan oleh korban dan terlapor berinisial R.

"Kalau menurut laporan, korban dan terlapor membenarkan ada dugaan tindak asusila, tapi ini masih akan kita selidiki," ujarnya.

Suprapto memaparkan, korban mengaku pernah ditendang oleh terlapor apabila ajakannya untuk berhubungan badan ditolak oleh korban.

"Menurut berkas laporan, korban mengaku dipaksa, bahkan pernah ditendang oleh pelapor saat memberontak," katanya.

Saat ini, Polres Lumajang masih melakukan penyelidikan terkait laporan yang telah disampaikan keluarga korban pencabulan. (Sumber : Kompas)