Pol PP Lumajang Bersama Bea Cukai Probolinggo Agresif Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Terkini 08 Sep 2026 10:12 • 2 min read • 31 views • By Udin Syam
Pol PP Lumajang Bersama Bea Cukai Probolinggo Agresif Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Hindam Adri Abadan, S.IP-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lumajang.

PEDOMANINDONESIA -  Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Satpol PP dan Bea Cukai Probolinggo secara agresif melakukan operasi penggempuran rokok ilegal sepanjang tahun 2026. Upaya penindakan dan sosialisasi ini diperoleh melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Anggaran 2026.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan rokok ilegal di Lumajang pada tahun 2026 :
1. Hasil Operasi dan Penyitaan Besar-Besaran. 
• Jumlah Sitaan: Dalam periode Mei hingga September 2026, tim gabungan berhasil menyita total 19.055 bungkus dan 183 batang rokok ilegal.
• Cakupan Wilayah: Operasi pemberantasan tersebut berhasil menjangkau 21 titik strategi wilayah di Kabupaten Lumajang.
• Rencana Target Komprehensif: Berdasarkan target PMK, Satpol PP Lumajang merencanakan total 128 kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal serta 240 kegiatan pengumpulan informasi berbasis intelijen lapangan sepanjang tahun 2026.
2. Sinergi dan Peningkatan Kapasitas Aparat
• Bimbingan Teknis: Pada tanggal 8–9 September 2026, Bea Cukai Probolinggo mengadakan Bimbingan Teknis peningkatan kapasitas anggota Satpol PP Lumajang di Hotel Aston Inn Untuk memperkuat teknik penindakan di lapangan.
3. Edukasi ke Pedagang dan Masyarakat
• Sosialisasi Toko Kelontong: Pemerintah daerah menyasar pemilik toko, seperti yang dilakukan di Kecamatan Rowokangkung pada Agustus 2026. Pemilik usaha diajak menjadi garda terdepan untuk memasok rokok ilegal.
• Partisipasi Warga: Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke petugas jika membahas rokok yang meninggal tanpa pita cukai resmi.


KENALI CIRI-CIRI ROKOK ILEGAL DAN SANKSINYA

Berdasarkan sosialisasi dari pihak Bea Cukai, rokok ilegal dapat diidentifikasi melalui ciri-ciri berikut:
1. Rokok Polos: Dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali.
2. Pita Cukai Palsu atau Bekas: Menggunakan pita cukai tiruan atau pita cukai yang sudah pernah digunakan.
3. Salah Peruntukan/Personalisasi: Pita cukai yang digunakan bukan hak produsennya atau salah jenis produk.
4. Harga Murah Tidak Wajar. Dijual jauh di bawah harga pasar normal.

SANKSI HUKUM

Menjual, mengedarkan, atau memproduksi rokok ilegal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggar diancam hukuman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar negara. (*).

Komentar (0)

Belum ada komentar.