Penabrak Begal Bebas Dari Jeratan Hukum
LUMAJANG - Kasus penabrakan terhadap kedua pelaku curanmor yang dilakukan oleh suami korban menggunakan mobil, terus berlanjut. Satu pelaku yang sebelumnya sempat dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Lumajang, kini sudah ditahan Polres Lumajang. Sedangkan suami korban (Muhammad Holli), warga Ranuyoso Lumajang, yang menabrak para pelaku, bebas dari jeratan hukum karena penabrakan tersebut dianggap sebagai bagian dari pencegahan secara spontan.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan residivis kasus pembegalan yang ditangani Polrestabes Surabaya. Pihak Kepolisian Lumajang masih melanjutkan proses penyidikan serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. "Diamankan. Satu pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit. Sekarang sudah pulih dan diamankan di ruang tahanan Polres Lumajang. Selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan pilhak kejaksaan. Berkolaborasi terkait materi penyidikan," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, SH, SIK, MH.
AKBP Riki menjelaskan, pelaku memang sudah lama menjadi residivis Polrestabes Surabaya. Akhirnya, Polres Lumajang dapat mengungkap kasus tersebut secara cepat, meskipun sempat terjadi pencegahan kejahatan yang cukup hebat. Diiketahui peristiwa curanmor berakhir penabrakan para pelaku terjadi pada Selasa pagi, 22 September 2026. Suami korban mengejar pelaku menggunakan mobil hingga menabrak keduanya. Satu pelaku meninggal di lokasi, sementara satu lainnya mengalami luka parah.
Sekedar mengingatkan, pelaku begal pertama bernama Zidan (20 tahun). Dia meninggal dunia di tempat kejadian akibat menabrak tiang telepon setelah ditabrak oleh pengejar mobil. Pelaku begal kedua bernama Dimas (26 tahun), patah tulang setelah sepeda motor yang kendarai mereka ditabrak.
KRONOLOGI KEJADIAN
Korban bernama Rohimmah (warga Desa Penawungan) sedang berhenti di sebuah warung karena merasa kurang sehat saat hendak berangkat kerja. Tiba-tiba, dua pelaku datang berboncengan, mengacungkan celurit, lalu merampas sepeda motor Honda BeAT miliknya. Rohimmah langsung menghubungi suaminya, Muhammad Holli.
Sang suami yang mengendarai mobil Toyota Avanza segera mengejar pelaku. Selama aksi kejar-kejaran yang jaraknya kurang lebih 600 meter, pelaku sempat mengacungkan senjata tajam ke arah mobil. Namun, Holli tetap memacu mobilnya dan menabrak pelaku motor dari arah belakang hingga pelaku terkapar dan menabrak tiang telepon.(*).
Komentar (0)
Belum ada komentar.